KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYIDIKAN PERKARA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (P3H)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1076Abstrak
Belum efektifnya upaya penanganan perusakan hutan, pada tanggal 6 Agustus 2013 Pemerintah telah mengundangkan aturan hukum untuk mempercepat penanganan perusakan hutan dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang P3H. Salah satu terobosan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang tersebut telah mengakomodir kewajiban penuntut umum untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana kerusakan Hutan. Kewenangan tersebut sebagaimana tercantum di dalam Pasal 39 huruf b yaitu : “dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari”. Diakomodirnya kewenangan penuntut umum sebagaimana tercantum di dalam Pasal 39 huruf b tersebut, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan dalam tahap penyidikan. Ketentuan tersebut menunjukan adanya politik hukum dalam hukum positif di Indonesia yang memperbolehkan overlapping kewenangan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAPUnduhan
Diterbitkan
2019-12-30
Cara Mengutip
Rendra, G. (2019). KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYIDIKAN PERKARA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (P3H). Jurnal Yuridis, 6(2), 157–181. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1076
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.