REFORMASI PEMIDANAAN KORUPSI KORPORASI MELALUI KONSTRUKSI MODEL DEFFERED PROSECUTION AGREEMENT BERBASIS KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10751Kata Kunci:
Deferred Prosecution Agreement, Korupsi Korporasi, Keadilan SosialAbstrak
Korupsi menjadi faktor utama permasalahan dalam berbisnis di Indonesia. Subjek hukum korporasi memegang peranan besar dalam laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga menimbulkan tendensi terjadinya tindak pidana korupsi oleh korporasi. Penegakkan melalui jalur penal yang dijatuhkan terhadap korporasi menuai problematika, seperti turunnya public trust yang mengakibatkan turunnya income korporasi yang berimplikasi pada Pemutusan Hubungan Kerja secara massal. Tujuan tulisan ini adalah mengkaji peluang dan tantangan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan dalam penegakkan tindak pidana korporasi yang dilakukan dengan pendekatan non-penal berbasis keadilan sosial John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparasi. Hasil tulisan menunjukkan bahwa pentingnya penerapan DPA dan potensi penerapannya ialah ada pada jaksa sebagai penguasa perkara dengan menerapkan asas opportunitas. Adapun tantangan dalam penerapannya adalah terkait dengan perbedaan sistem hukum negara yang menggunakan mekanisme DPA, pergeseran prinsip penegakkan tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crimes dari primum remedium menuju ultimum remedium. Rekomendasi yang ditawarkan meliputi adanya urgensi untuk membentuk Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai mekanisme DPA di Indonesia sebagai konsekuensi sistem hukum civil law, menambahkan mekanisme apabila korporasi memiliki itikad baik dalam mengajukan perjanjian dengan jaksa melalui Self-Report dan kesempatan perbaikan tata kelola korporasi.
Referensi
Agustine, O.V., 2019. Ruu Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Huk. Pidana dan Pembang. Huk. 1, 2–3.
Amrani, H., 2021a. Hukum Pidana Ekonomi, 1st ed. UII Press, Yogyakarta.
Amrani, H., 2021b. Hukum Pidana Ekonomi, 1st ed. UII Press, Yogyakarta.
Arlen, J., 2016. Prosecuting beyond the rule of law: Corporate mandates imposed through deferred prosecution agreements. J. Leg. Anal. 8, 192.
Atmasasmita, R., 2010. Perbandingan hukum pidana. Bandar Maju, Bandung.
Eka Saputra, D., 2023. Legal Review of Justice Collaborator in The Concept of Criminal Law. Int. J. Soc. Sci. Educ. Commun. Econ. 2, 174.
Faiz, P.M., 2009. Teori Keadilan Jhon Rawls. J. Konstitusi 6, 140.
Fatahillah Akbar, M., 2021. Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi DalPam Berbagai Putusan Pengadilan. J. Huk. Pembang. 51, 807.
Ferdian, A., 2021. Konsep Deferred Prosecution Agreement (Dpa) Dalam Pertanggung-Jawaban Pidana Korporasi Sebagai Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arena Huk. 14, 529.
Ginting, A.B., Nelson, F.M., Santoso, T., Ms, S.H., Indonesia, U., 2017. The Idea of Preventing Corporate Corruption Through Deferred Prosecution Agreement (DPA) in Indonesia. In: 3rd International Conference on Advances in Education and Social Sciences. pp. 1159–1165.
Greenberg, T.S., Samuel, L.M., 2009. Stolen Asset Recovery : A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. The World Bank, Washington DC.
Hafid, I., 2021. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. J. Lex Renaiss. 6, 470.
Hiariej, E.O.S., 2017. Prinsip Prinsip Hukum Pidana, 1st ed. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Iqbal, A., 2020. Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Korporasi. J. Yuridis 7, 217.
Justice, U.. D. of, 2019. Asset Forfeiture and Money Laundering Statues. United State.
Kurniawaty, Y., 2017. Efektivitas Alternatif Penyelesaian SengketaDalam Sengketa Kekayaan Intektual ( Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute ). J. Legis. Indones. 14, 163–170.
Marzuki, P.M., 2005. Penelitian Hukum, Revisi. ed. Prenadamedia Group, Jakarta.
Mulyadi, M., 2011. Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Criminal Policy (Corruption Reduction in Criminal Policy Perspective). J. Legis. Indones. 8, 218.
Paramitha, S., 2019. Pengawasan Kejaksaan Terhadap Terpidana yang Menjalani Pidana Bersyarat (Studi di Kejaksaan Negeri Mataram). Universitas Mataran.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, n.d.
Pound, R., 1922. An Introduction to the Philosophy of Law, 1st ed. Oxford University Press, London.
Priatko, A.L., 2018. Perlindungan Hukum Bagi Investor Saham Terhadap Terjadinya Kerugian Yang Diakibatkan Pelanggaran Hukum Oleh Emiten Dalam Kegiatan Pasar Modal (Studi Kasus Pt Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Univ. Katolik Soegijapranata Semarang. Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
Putri, N.K., Simenlu, A., Aniqa, F., Mulitalia, I.T., Adisma, M.F., 2024. Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab Dan Solusi. Wathan J. Ilmu Sos. dan Hum. 1, 56.
Rahardjo, S., 2006. Ilmu Hukum, 6th ed. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ramelan, 2012. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Jakarta.
Raveli, R., 2018. The international rise of deferred prosecution agreements - and how to obtain one. Lexology 1–3.
Ravena, D., 2007. Mencandra Hukum Progresif dan Peran Penegakan Hukum di Indonesia. Syiar Huk. J. Ilmu Huk. 9, 190–201.
Rawls, J., 1999. A Theory of Justice. Harvard University Press.
Santiawan, I.M., 2021. Konsep Deferred Prosecution Agreement (Dpa) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. J. Kertha Semaya 9(6), 1044–1045.
Schedule 17 Crimes and Courts Act 2013 - Deferred Prosecution Agreement, n.d.
Schwab, K., 2019. The Global Competitiveness Report 2017–2018, World Economic Forum. Geneva.
Sianturi, P.R., 2020. Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Simbur Cahaya 27, 19–42.
Sinaga, M.R., 2021. Konsep Deffered Prosecution Agreement (DPA) Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia. Lega Lata J. Ilmu Huk. 6, 80–97.
Siregar, P.J.W.S., 2022. Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum. J. Progr. Magister Huk. Fak. Huk. Univ. Indones. 2, 1027–1036.
Soekanto, S., 1986. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. CV. Rajawali, Jakarta.
Sofian, A., 2022. Mengenal Kejahatan Korporasi. Bussines Law Press, Jakarta.
Subroto, T., . H., , S., 2017. Pengawasan Terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. J. Huk. dan Pembang. Ekon. 5, 131–142.
Sudarto, Hartiwningsih, H.P., 2018. Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. J. Huk. dan Pembang. Ekon. 5, 109–118.
Suhariyanto, B., 2016. Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. J. Rechsvinding 5, 422.
Sulistiyono, A., 2018. Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik. Prenada Media , Jakarta.
Supriyanta, S., 2007. Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi. J. Ekon. dan Kewirausahaan 7, 42.
Susanti, D.S., Sarah, N., Hilimi, N., 2018. Korporasi Indonesia Melawan Korupsi : Strategi Pencegahan. Integritas:Jurnal Antikorupsi 4, 209.
Taniady, Vicko, D., 2023. Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia. J. Magister Huk. Udayana 12.
Tusan, P.S.A., 2015. Kewenangan Komisi Kejaksaan Terhadap Tugasnya Untuk Melakukan Pengawasan Khususya Kepada Kewenangan Penuntut Umum. J. Magister Huk. Udayana 4, 651.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 1999. . Indonesia.
Wilson Ang, Jeremy Lua, Paul Sumilas, 2018. Deferred Prosecution Agreements – Justice delayed or Justice denied? Bus. Ethics Anti-Corruption Asia Pacific Insights 03.
Zenno, M.P., 2017. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi. J. Yudisial 10, 257.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










