KEBIJAKAN PENATAAN DAN PENGATURAN KAWASAN DANAU
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1052Kata Kunci:
Kebijakan, Penataan, Kawasan Danau.Abstrak
Paper ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dalam penataan dan pengaturan kawasan danau Limboto. Output dalam paper ini adalah menemukan relevansi kebijakan yang akan memberikan perlindungan terhadap hak milik masyarakat bantaran Danau Limboto melalui penataan dan pengaturan kawasan danau dengan tidak merusak fungsi danau Limboto. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilaksanakan melalui tahapan wawancara dengan responden, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang khususnya pada kawasan danau masih lemah dalam aspek keserasian fungsi ruang yang tujuannya untuk keberlanjutan sumber daya alam. Oleh sebab itu. pemerintah telah melakukan penataan kawasan danau melalui penetapan zonasi serta melakukan percepatan penetapan danau Limboto sebagai kawasan geopark nasional, sehingga memberikan multifungsi yakni selain manfaat untuk wisata, geopark juga merupakan langkah untuk menyelamatkan Danau Limboto dari eksploitasi sumberdaya yang berlebihan.
Kata kunci: Kebijakan, Penataan, Kawasan Danau.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hasni, 2008, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Uniarso Ridwan, 2008, Hukum Tata Ruang, Nuansa, Bandung.
Parlindungan, 1993, Komentar atas Undang-Undang Penataan Ruang, Mandar Maju, Bandung.
Profil Danau Limboto Tahun 2009
Yunus Wahid, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Jakarta : Kencana.
Artikel
A. P. Putri Zaharah, Nita Noriko,2016, “Analisis Vegetasi Ficus Racemosa L. di Bantaran Sungai Ciliwung Wilayah Pangadegan Jakarta Selatan,” vol. 12, no. 2, p. 6–14, 2016.
Billy Adiputra Tomigolung1, Dwight M. Rondonuwu², & Octavianus H. A. Rogi, 2018, Penataan Ruang Kawasan Tepi Sungai Tondano Di Segmen Kampung Tubir Sampai Jembatan Miangas Di Manado, Jurnal Spasial Vol 5. No. 1, 2018, ISSN 2442 3262.
Nirwan Junus,dkk, 2015, Model Pengaturan Dan Pemanfaatan Hak-Hak Atas Tanah Masyarakat Bantaran Danau Limboto Provinsi Gorontalo.
Mulyadi, Satino, 2019, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda, Jurnal Yuridis, Vol.6 No. 1, Juni 2019.
S. Mangkuprawira, A. V. S. Hubeis, and L. Adrianto, 2011, “PENGELOLAAN DANAU BERBASIS CO-MANAGEMENT : KASUS RAWA PENING Lake Management Based on Co-management : Case of Rawa Pening residents . Human activities which exploited it initiate crisis of fishery natural resources . Rawa degradation of the resource . This research is intended to formulate strategic policy in managing,” vol. 4, no. 1, p. 106–113, 2011.
Y. W. Hasim, Asep Sape, Sugeng Budiharsono, 2011, “Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Danau Limboto Provinsi Gorontalo,” J. Hidrosfir Indones., Volume 6 N, p. 71–79, 2011.
Zumara Winni Kutarga dkk, 2008, K Ajian Penataan Ruang Kawasan Danau Laut Tawar Dalam Rangka Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Wahana Hijau Jurnal Perencanaan & Pengembangan Wilayah, Vol.3, No.3.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030.
Pasal 10 Keputusan Presiden R.I. Nomor : 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 TAHUN 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Internet
https://www.bappenas.go.id/files/9414/9456/2779/Siaran_Pers_-_Sinergi_ Program_ dan_Peran_ Para_ Pemangku_Kepentingan.pdf, diakses pada tanggal Jum’at 8 Maret 2019
https://gopos.id/geopark-gorontalo-langkah-selamatkan-danau-limboto/diakses tanggal 26 Agustus 2019
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.