ANALISIS PERLINDUNGAN TATA RUANG TOKO SEBAGAI SUBJEK MEREK TIGA DIMENSI DI INDONESIA

Penulis

  • Aicha Grade Rebecca Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Henny Marlyna Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10477

Kata Kunci:

Tata Ruang Toko, Store Layout, Merek Tiga Dimensi

Abstrak

Seiring dengan perkembangan dan tren aktivitas ekonomi kreatif di Indonesia, pembuatan usaha yang bersifat design centric atau mengedepankan desain aestetik turut bertumbuhan, khususnya usaha gaya hidup yang menginventasikan waktu dan uang untuk membangun tata ruang toko atau store layout yang dapat menjadi pengenal khalayak ramai akan usaha yang dimilikinya. Namun, hingga saat ini, masih terdapat polemik hukum terkait subjek Hak Kekayaan Intelektual (“KI”) yang cocok untuk melindungi tata ruang toko antara Merek Tiga Dimensi, Desain Industri dan Hak Cipta. Jurnal ini akan menganalisa konsep dari Tata Ruang Toko beserta perkembangan perlindungan hukum yang telah ada di luar negeri, khususnya merek tiga dimensi. Selanjutnya, Jurnal ini akan menganalisa terkait tumpang tindih hukum antar merek tiga dimensi, desain industri dan hak cipta dalam melindungi tata ruang toko. Penggunaan metode penelitian kualitatif deskriptif dipilih agar penulis dapat mendapatkan gambaran terkait fenomena ini dari pihak regulator terpilih. Dalam akhir Jurnal ini, diharapkan akan terbangun pengertian permasalahan yang memicu pada perlindungan tata ruang toko dari sistem yang terbangun berdasarkan sistem KI di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga akan terbangun pengertian terkait solusi hukum yang terbaik untuk memperbaiki efektivitas perlindungan hukum tata ruang toko sebagai merek tiga dimensi

Biografi Penulis

Henny Marlyna, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Henny Marlyna menjadi staf pengajar Bidang Studi Hukum Keperdataan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2003. Saat ini, Henny mengajar pada bidang studi Hukum Ekonomi dan Teknologi FHUI. Henny mendapatkan gelar Sarjana Hukum, Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau juga menyelesaikan Program Master of Legal Institution dari  University of Wisconsin Law School, Amerika Serikat. Gelar Doktor Ilmu Hukum beliau peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan disertasi berjudul “Tujuan Merek untuk Melindungi Konsumen: Studi Mengenai Permasalahan Obat Palsu di Indonesia”.

Selain pendidikan formal, Henny juga aktif mengikuti program pelatihan baik di dalam maupun luar negeri di antaranya: Pembuatan Draft Spesifikasi Paten (2001); Workshop on Contract Drafting (2003 di Wisconsin University School of Law); Teaching in English (2008), Presentation in English (2008); Pelatihan Riset Hukum (2011); AUN-IPNET Intellectual Property Training (2009 di Universidad Politecnic Valencia, Spanyol); Pelatihan Riset Hukum Berkelanjutan: “Pelatihan Normatif, Empiris, Pelatihan Proposal dan Administrasi Riset (2012); The 10th WIPO-WTO Colloquium for Teachers of Intellectual Property (2013, World Intellectual Property Organization dan World Tade Organization, di Jenewa – Swiss); Advanced Intellectual Property Management Programme (2016, IP Academy Singapore); Pelatihan Pembuatan Presentasi (2016); Advance Course on Recent issue on Intellectual Property Law (2016); ToT Pengajar Hukum HKI: Intellectual Property in the Digital World (2018); Gender Awareness & Cyber Security Teaching Traning (2020); Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual (2020); Sosialisasi dan Pelatihan E-Learning Management System (EMAS) (2020); DL-301 Patents-version 2 [DL301E20S2] (2021, World Intellectual Property Organization); DL-302 Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications-version 2) [DL302E20S2] (2021, World Intellectual Property Organization); Online Innovation Teaching Training (2021); Pelatihan Sertifikasi Mediator (2021, CLE FHUI).  

Henny Marlyna saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH PPS) FHUI. Pengabdian di lingkungan UI dan FHUI lainnya, beliau pernah sebagai Kepala Kantor Administrasi Riset dan Inovasi UI (2018-2020), Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (2020), Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (2015-2018), Ketua Klinik Karier Staf Pengajar FHUI (2014-2015), Staf Ahli Kantor Pelayanan Hukum dan Peraturan UI (2008-2009). Henny terlibat aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat antara lain: Mediator pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) 2022 – sekarang); Anggota Tim Seleksi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2027; Anggota Komisi Banding Merek Periode 2018-2021; dan Konsultan pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2005.

Beliau aktif menjadi narasumber di antaranya: Pembicara pada Focus Group Discussion: Manajemen Keamanan Siber Industri Dalam Menyikapi Risiko Siber, diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan PT Microsoft Indonesia, pada 17 Juni 2022; Pembicara pada Webinar Nasional Hukum “Pelindungan Data Pribadi”, diselenggarakan oleh Lintang Alumni FHUI, pada 15 Juni 2022; Pembicara pada kegiatan “Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemeriksaan Banding Merek serta Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis”, materi:”Kajian terhadap Rekomendasai Penghapusan Merek Terdaftar atas Prakarsa Menteri”, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, pada 9 Juni 2022; Pembicara pada kegiatan “Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemeriksaan Banding Merek serta Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis”, materi:”Kajian terhadap Rekomendasai Penghapusan Merek Terdaftar atas Prakarsa Menteri”, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, pada 9 Juni 2022; Pembicara dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen, dengan tema: “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”, Sub Tema: “Konsumen Berdaya Beli Produk Dalam Negeri, diselenggarakan oleh Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pada 27 Mei 2022; Pembicara pada Open Cyberlaw Class dengan tema “Online Trademark Infringement”, diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi, pada 18 Agustus 2021; Pembicara pada Kuliah Umum “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada 20 April 2021; Pembicara  “Urgensi Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Pelindungan Konsumen” narasumber dalam Focus Group Discussion dengan tema “Politik Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi”, diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada 3 Maret 2021; Pembicara materi “Legal Aspect on Intellectual Property Right and Consumer Protection” speaker at Workshop (Pembekalan Tenaga Kerja Sukarela Pendamping Perluasan Kesempatan Kerja), Ministry of Manpower and Transmigration, online training July 16, 2020; dan pembicara pada 2nd IPIRA Conference untuk Topik “What are Current, Relevant, and Impactful Research Topics”, 2019. 

Henny juga aktif dalam kegiatan ilmiah sebagai presenter baik pada level nasional maupun internasional di antaranya: The Twelfth Biennial Internasional Teaching Consumer Law Conference, 2022 di Santa Fe, Amerika Serikat; IP Reserachers Asia (IPIRA) Conference tahun  2018, 2019, 2020, 2021; Asian Law Institute (ASLI) Conference tahun 2008, 2017, 2018, 2019; Conference “IPScholars Asia” (2018); The Asia-Pacific Research in Social Sciences and Humanities (APRiSH 2017 dan 2018); The International Conference on Law and Governance in a Global Context (iClave) Faculty of Law Universitas Indonesia tahun 2017, 2018, dan 2019; dan International Conference on Consumerism 2013, Universitas Kebangsaan Malaysia.

Referensi

Buku:

Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, (Makassar: Syakir Media Press, Desember 2021).

Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008).

Utami CW, Manajemen Ritel: Strategi dan Implementasi Bisnis Modern di Indonesia, (Salemba Empat: Jakarta, 2017).

Karya Ilmiah:

Ana Wahyu Wijayanti dan Indirani Wauran, “Merek Tiga Dimensi dalam Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 6 No 1, 2021, hlm.19-33.

Angel Malia & Margo Hadi Putra, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyebabkan Kekeliruan”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum Vol 4 No 2, (2021), hlm.503-513.

Bunga Resgia AS, dkk, “Dinamika Perlindungan Merek Dalam Era Digital” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 1, 2024, hlm.70-76.

Elkana Timotius dan R Dimas Widya Putra, “Store Layout and Purchase Intention: Unraveling a Complex Nexus on Indonesian Minimarket”, MIX: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol 13 No 1, 2023, hlm.190-207.

Hari Sutra Disemadi & Cindy Kang, “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.7 No.1 (2021), hlm.55-71.

Kexin Li, “Where Is The Right Balance?-Exploring The Current Regulations On Nontraditional Three-Dimensional Trademark Registration In The United States, The European Union, Japan And China”, Wisconsin International Law Journal, No. 2, Vol. 30, 2012, hlm. 436-437.

Kristen E. Knauf, “Shades of Gray: The Functionality Doctrine and Why Trademark Protection Should Not Be Extended To University Color Schemes”, Marquette Sports Law Review, Vol. 21, 2010.

Riswan Hanafiyah Harahap, dkk, “Pembuktian Pembajakan Hak Cipta atas Karya Digital Melalui File Sharing di Indonesia”, Halu Oleo Legal Research Vol 3 No 3, 2021, hlm.294-313.

Rohit A. Sabnis, “Product Configuration Trade Dress and Abercrombie: Analysis of Ashley Furniture Industries, Inc. v. SanGiacomo N.A. Ltd.,” The Minnesota Journal of Law, Science & Technology, Vol. 1 issue 1, 2002.

Tangkas Ageng Nugroho, dkk, “Perkembangan Industri 5.0 Terhadap Perekonomian Indonesia”, Manajemen Kreatif Jurnal, Vol.1 No.3 (2023), hlm.95-106.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Merek tentang Indikasi dan Geografis, UU Nomor 20 Tahun 2016 LN Tahun 2016 No.252 TLN No.593.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 13 Tahun 2016 LN No 17 Tahun 2016 TLN No.5922, selanjutnya disebut UU Paten

Sumber Lainnya:

Affa Intellectual Property Rights, “Tips for Registering 3D Objects as Trademarks in Indonesia” tersedia pada https://affa.co.id/global/2023/12/08/tips-for-registering-3d-objects-as-trademarks-in-indonesia/ diakses pada 28 Oktober 2024

United Nations, “Resolution Adopted by the General Assembly on 19 December 2019”, tersedia pada https://digitallibrary.un.org/record/3847697/files/A_RES_74_198-EN.pdf diakses pada 1 Agustus 2024.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, “Data Statistik Ekraf 2020” tersedia pada https://api2.kemenparekraf.go.id/storage/app/resources/Statistik_Ekraf_2021_rev01_isbn_3d826fedcb.pdf diakses pada 1 Agustus 2024.

Minnesota District Courts, “Time, Inc. v. Life Television Corp., 123 F. Supp. 470 (D. Minn. 1954)” tersedia pada https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/FSupp/123/470/1509499/ diakses pada 20 Oktober 2024.

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual “TATA LETAK PENGATURAN RUANGAN TOKO (STORE LAYOUT) Nomor Sertifikat IDD000068923” tersedia pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/c5352b8373c2a0dc43fb33018fe2f7eb34dcba86e6b6a01db89c2f12e8c5974e?nomor=A00202200846&type=di&keyword=IDD000068923 diakses pada 27 Oktober 2024.

Darlene Hayes, “The Top Six Retail Design” tersedia pada https://omnipay.com/reads/retail/top-retail-store-design-layouts/ diakses pada 1 September 2024.

Insight Impact, “8 Jenis Layout Toko Retail beserta Contoh & Cara Membuatnya” tersedia pada https://www.impactfirst.co/id/c/jenis-layout-toko-retail diakses pada 1 September 2024.

Interbox, “Ternyata Begini Bedanya Desain Interior vs. Arsitektur!” tersedia pada https://www.interbox.id/article/desain-interior-dan-arsitektur diakses pada 26 Oktober 2024.

Jennifer Gracelia, “Bagaimana IKEA mempengaruhi Pikiran Bawah Sadar Anda?” tersedia pada https://www.kompasiana.com/jeniffer68599/5fd32b258ede485aa01a4bd3/bagaimana-ikea-mempengaruhi-pikiran-bawah-sadar-anda?page=3&page_images=1 diakses pada 26 Oktober 2024

Rockwool International, “Ikea: Building a unique Identity” tersedia pada https://archello.com/project/ikea-building-a-unique-identity diakses pada 26 Oktober 2024

Simon Tracey and Teresa Lee, “Can retail store designs be protected as trade dress or 3D marks? “ tersedia pada https://pryorcashman.gjassets.com/content/uploads/2020/03/973.pdf diakses pada 26 Oktober 2024.

Hasil Wawancara Bapak Hardi Nur Cahyo, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2024 melalui Zoom.

TM5, “Guidelines for Application Requirements for Three-Dimensional Marks” tersedia pada https://www.tmfive.org/wp-content/uploads/2020/10/TM5-3D-Marks-Application-Guidelines-FINAL-v2.pdf diakses pada 26 Oktober 2024.

USPTO, “Trademark Manual of Examining Procedure” tersedia pada https://tmep.uspto.gov/RDMS/TMEP/current#/current/TMEP-1200d1e10316.html diakses pada 26 Oktober 2024.

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, “Merek Starbucks Reserve Nomor Sertifikat IDM000430053” tersedia pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/9a1d4dafbdda70cdc6ec5398e44662add886bea6b80b989054f93c4bfec68331?nomor=J002012015435&type=trademark&keyword=IDM000430053 diakses pada 27 Oktober 2024.

Fitria Novia Herani, “DJKI Jelaskan Beberapa Pokok Perubahan UU Paten” tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-jelaskan-beberapa-pokok-perubahan-uu-paten-lt6602904165286/ diakses pada 27 Oktober 2024

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30

Cara Mengutip

Rebecca, A. G., & Marlyna, H. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN TATA RUANG TOKO SEBAGAI SUBJEK MEREK TIGA DIMENSI DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 12(1), 115–133. https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10477

Terbitan

Bagian

Articles