ANALISIS PERLINDUNGAN TATA RUANG TOKO SEBAGAI SUBJEK MEREK TIGA DIMENSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10477Kata Kunci:
Tata Ruang Toko, Store Layout, Merek Tiga DimensiAbstrak
Seiring dengan perkembangan dan tren aktivitas ekonomi kreatif di Indonesia, pembuatan usaha yang bersifat design centric atau mengedepankan desain aestetik turut bertumbuhan, khususnya usaha gaya hidup yang menginventasikan waktu dan uang untuk membangun tata ruang toko atau store layout yang dapat menjadi pengenal khalayak ramai akan usaha yang dimilikinya. Namun, hingga saat ini, masih terdapat polemik hukum terkait subjek Hak Kekayaan Intelektual (“KI”) yang cocok untuk melindungi tata ruang toko antara Merek Tiga Dimensi, Desain Industri dan Hak Cipta. Jurnal ini akan menganalisa konsep dari Tata Ruang Toko beserta perkembangan perlindungan hukum yang telah ada di luar negeri, khususnya merek tiga dimensi. Selanjutnya, Jurnal ini akan menganalisa terkait tumpang tindih hukum antar merek tiga dimensi, desain industri dan hak cipta dalam melindungi tata ruang toko. Penggunaan metode penelitian kualitatif deskriptif dipilih agar penulis dapat mendapatkan gambaran terkait fenomena ini dari pihak regulator terpilih. Dalam akhir Jurnal ini, diharapkan akan terbangun pengertian permasalahan yang memicu pada perlindungan tata ruang toko dari sistem yang terbangun berdasarkan sistem KI di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga akan terbangun pengertian terkait solusi hukum yang terbaik untuk memperbaiki efektivitas perlindungan hukum tata ruang toko sebagai merek tiga dimensi
Referensi
Buku:
Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, (Makassar: Syakir Media Press, Desember 2021).
Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008).
Utami CW, Manajemen Ritel: Strategi dan Implementasi Bisnis Modern di Indonesia, (Salemba Empat: Jakarta, 2017).
Karya Ilmiah:
Ana Wahyu Wijayanti dan Indirani Wauran, “Merek Tiga Dimensi dalam Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol 6 No 1, 2021, hlm.19-33.
Angel Malia & Margo Hadi Putra, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyebabkan Kekeliruan”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum Vol 4 No 2, (2021), hlm.503-513.
Bunga Resgia AS, dkk, “Dinamika Perlindungan Merek Dalam Era Digital” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 1, 2024, hlm.70-76.
Elkana Timotius dan R Dimas Widya Putra, “Store Layout and Purchase Intention: Unraveling a Complex Nexus on Indonesian Minimarket”, MIX: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol 13 No 1, 2023, hlm.190-207.
Hari Sutra Disemadi & Cindy Kang, “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.7 No.1 (2021), hlm.55-71.
Kexin Li, “Where Is The Right Balance?-Exploring The Current Regulations On Nontraditional Three-Dimensional Trademark Registration In The United States, The European Union, Japan And China”, Wisconsin International Law Journal, No. 2, Vol. 30, 2012, hlm. 436-437.
Kristen E. Knauf, “Shades of Gray: The Functionality Doctrine and Why Trademark Protection Should Not Be Extended To University Color Schemes”, Marquette Sports Law Review, Vol. 21, 2010.
Riswan Hanafiyah Harahap, dkk, “Pembuktian Pembajakan Hak Cipta atas Karya Digital Melalui File Sharing di Indonesia”, Halu Oleo Legal Research Vol 3 No 3, 2021, hlm.294-313.
Rohit A. Sabnis, “Product Configuration Trade Dress and Abercrombie: Analysis of Ashley Furniture Industries, Inc. v. SanGiacomo N.A. Ltd.,” The Minnesota Journal of Law, Science & Technology, Vol. 1 issue 1, 2002.
Tangkas Ageng Nugroho, dkk, “Perkembangan Industri 5.0 Terhadap Perekonomian Indonesia”, Manajemen Kreatif Jurnal, Vol.1 No.3 (2023), hlm.95-106.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Merek tentang Indikasi dan Geografis, UU Nomor 20 Tahun 2016 LN Tahun 2016 No.252 TLN No.593.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 13 Tahun 2016 LN No 17 Tahun 2016 TLN No.5922, selanjutnya disebut UU Paten
Sumber Lainnya:
Affa Intellectual Property Rights, “Tips for Registering 3D Objects as Trademarks in Indonesia” tersedia pada https://affa.co.id/global/2023/12/08/tips-for-registering-3d-objects-as-trademarks-in-indonesia/ diakses pada 28 Oktober 2024
United Nations, “Resolution Adopted by the General Assembly on 19 December 2019”, tersedia pada https://digitallibrary.un.org/record/3847697/files/A_RES_74_198-EN.pdf diakses pada 1 Agustus 2024.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, “Data Statistik Ekraf 2020” tersedia pada https://api2.kemenparekraf.go.id/storage/app/resources/Statistik_Ekraf_2021_rev01_isbn_3d826fedcb.pdf diakses pada 1 Agustus 2024.
Minnesota District Courts, “Time, Inc. v. Life Television Corp., 123 F. Supp. 470 (D. Minn. 1954)” tersedia pada https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/FSupp/123/470/1509499/ diakses pada 20 Oktober 2024.
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual “TATA LETAK PENGATURAN RUANGAN TOKO (STORE LAYOUT) Nomor Sertifikat IDD000068923” tersedia pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/c5352b8373c2a0dc43fb33018fe2f7eb34dcba86e6b6a01db89c2f12e8c5974e?nomor=A00202200846&type=di&keyword=IDD000068923 diakses pada 27 Oktober 2024.
Darlene Hayes, “The Top Six Retail Design” tersedia pada https://omnipay.com/reads/retail/top-retail-store-design-layouts/ diakses pada 1 September 2024.
Insight Impact, “8 Jenis Layout Toko Retail beserta Contoh & Cara Membuatnya” tersedia pada https://www.impactfirst.co/id/c/jenis-layout-toko-retail diakses pada 1 September 2024.
Interbox, “Ternyata Begini Bedanya Desain Interior vs. Arsitektur!” tersedia pada https://www.interbox.id/article/desain-interior-dan-arsitektur diakses pada 26 Oktober 2024.
Jennifer Gracelia, “Bagaimana IKEA mempengaruhi Pikiran Bawah Sadar Anda?” tersedia pada https://www.kompasiana.com/jeniffer68599/5fd32b258ede485aa01a4bd3/bagaimana-ikea-mempengaruhi-pikiran-bawah-sadar-anda?page=3&page_images=1 diakses pada 26 Oktober 2024
Rockwool International, “Ikea: Building a unique Identity” tersedia pada https://archello.com/project/ikea-building-a-unique-identity diakses pada 26 Oktober 2024
Simon Tracey and Teresa Lee, “Can retail store designs be protected as trade dress or 3D marks? “ tersedia pada https://pryorcashman.gjassets.com/content/uploads/2020/03/973.pdf diakses pada 26 Oktober 2024.
Hasil Wawancara Bapak Hardi Nur Cahyo, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2024 melalui Zoom.
TM5, “Guidelines for Application Requirements for Three-Dimensional Marks” tersedia pada https://www.tmfive.org/wp-content/uploads/2020/10/TM5-3D-Marks-Application-Guidelines-FINAL-v2.pdf diakses pada 26 Oktober 2024.
USPTO, “Trademark Manual of Examining Procedure” tersedia pada https://tmep.uspto.gov/RDMS/TMEP/current#/current/TMEP-1200d1e10316.html diakses pada 26 Oktober 2024.
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, “Merek Starbucks Reserve Nomor Sertifikat IDM000430053” tersedia pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/9a1d4dafbdda70cdc6ec5398e44662add886bea6b80b989054f93c4bfec68331?nomor=J002012015435&type=trademark&keyword=IDM000430053 diakses pada 27 Oktober 2024.
Fitria Novia Herani, “DJKI Jelaskan Beberapa Pokok Perubahan UU Paten” tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-jelaskan-beberapa-pokok-perubahan-uu-paten-lt6602904165286/ diakses pada 27 Oktober 2024
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










