Penentuan Kriteria Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan)

Penulis

  • Ari Wibowo Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1025

Kata Kunci:

penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi

Abstrak

Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu ketentuan yang sering dipermasalahkan dalam penerapannya karena unsur “penyalahgunaan wewenang” tidak ditemukan penjelasannya dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa putusan pengadilan, majelis hakim berbeda-beda dalam menentukan kriteria penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum, serta dilakukan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penentuan kriteria unsur penyalahgunaan wewenang didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut: Pertama, dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang jika menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Kedua, dikatakan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang jika perbuatan dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. 

Biografi Penulis

Ari Wibowo, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dosen Tetap Departemen Hukum Pidana

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Lektor/ III C

Referensi

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. 2004. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ifransko Pasaribu. 2007. “Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Tinjauan Analisis Terhadap Pembebanan Pembuktian dan Sanksi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001”. Tesis pada Sekolah Pascasarjana Universituas Sumatera Utara.

Firman Wijaya. 2008. Peradilan Korupsi; Teori dan Praktik. Jakarta: Penaku dan Maharini Press.

M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.

Mahrus Ali. 2011. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Moisej J. Ostrogorskij. 2009. Democracy and the Organization of Political Parties: The United States. London: Transaction Publishers.

Mokhammad Najih, 2008. Politik Hukum Pidana Pasca Reformsi; Implementasi Hukum Pidana Sebagai Instrumen dalam Mewujudkan Tujuan Negara. Malang: In-TRANS Publishing.

Nur Basuki Minarno. 2009. Penyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Philipus M Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada Yogyakarta: University Press.

R Wiyono. 2005. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Ketujuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soetandyo Wingjosoebroto, 2007. “Korupsi; Sebuah Tinjauan dari Perspektif Sosial Budaya”, Makalah pada Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.

Sugiyono. 2001. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Utrecht. 1988. Pengantar hukum Administrasi Negara. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Yudhi Widyo Armono. 2014. “Korupsi Karena Penyalahgunaan Wewenang”. Proseding Seminar Fakultas Hukum, Universitas Surakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2020-06-24

Cara Mengutip

Wibowo, A. (2020). Penentuan Kriteria Unsur Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan). Jurnal Yuridis, 7(1), 120–148. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1025

Terbitan

Bagian

Articles