IMPLIKASI KEKOSONGAN REGULASI DALAM PRAKTIK PENYEBARAN KAMPANYE HITAM OLEH BUZZER DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i1.10028Kata Kunci:
Pemilu, Kampanye Hitam, Media SosialAbstrak
Perkembangan teknologi mempengaruhi segala aspek, terutama dalam penyelenggaraan pemilu yang sangat terlihat pengaruhnya terhadap kampanye pemilu melalui media sosial. Dalam implementasinya kampanye pemilu terdapat adanya kampanye hitam (Black Campign) yang dilakukan oleh Buzzer dengan akun palsu untuk mempengaruhi opini public melalui berita bohong dan pencemaran nama baik. Penelitian ini secara yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasi penelitian ini perlu diaturnya secara tegas mengenai adanya pelanggaran pemilu yang utamanya dilakukan oleh Buzzer lewat media sosial dan dalam implikasinya kampanye hitam harus berdasarkan asas Juber dan Jurdil dalam pembentukan pengaturannya yang nantinya bila ditemukan suatu pelanggaran harus adanya delik aduan untuk ditindak lanjuti yang memerlukan waktu paling lambat 7 hari, bila lewat batas waktu tersebut adanya pelanggaran tidak dilanjutkan, maka dari itu dapat dikonsepkan dengan di temukannya pelanggaran pemilu dapat langsung di laporkan atau sebagai delik umum yang nantinya lembaga yang berwernang dalam menindak adanya kampanye hitam harus dapat bersinergi dengan baik mulai dari Lembaga Bawaslu, KPU, Kepolisian agar terciptanya pemilu damai dan berkeadilan. Perlu adanya pengaturan yang jelas dalam UU Pemilu mengenai kampanye yang dilakukan oleh Buzzer, baik dari pengaturan, penyelenggaraan dan sanksinya harus disesuaikan.
Referensi
Buku:
Chandran Kukathas, Gerald F. Gaus. 2019. Handbook Teori Politik. Nusa Media Bandung
M. Khozim. 2019. Lawrence M. Friedman: Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media
Serlika Aprita, Reny Okprianti, dan Yudistira. 2024. Pengantar Hukum Indonesia. Kencana
Zainab Ompu Jainah at al. 2019. Sisi Pembangunan Hukum Indonesia. Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press
Karya Ilmiah:
Ali Imran Nasution et al., “Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia Dalam Mengawasi Kampanye Hitam Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024” 8 (2023).
Achmad Edi Subiyanto, “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia,” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (August 19, 2020): 355, https://doi.org/10.31078/jk1726.
Deden Fahruji and Atef Fahrudin, “Pemanfaatan Media Sosial dalam Kampanye Politik Menjelang Pemilu 2024: Studi Kasus tentang Akun Media Sosial Partai Politik dan Politisi,” JIKA Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan 6, no. 2 (September 5, 2023): 118–32, https://doi.org/10.31949/jika.v6i2.6675
Dhea Hafifa Nanda, Faishal Amirudin Hariyanta, Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) Uu Ite Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam Ham, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Volume 9, No. 2, 2021, Hal 216., n.d.
Denico Doly, “Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019” 25, no. 1 (2020).
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan KPU Kota Pangkalpinang et al., “Rekonseptualisasi Rekruitmen Penyelenggara Pemilu Untuk Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas,” Arena Hukum 14, no. 1 (April 30, 2021): 167–92, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.9.
Kadek Mery Herawati, “Pengaturan Pemblokiran Konten Penyebaran Kampanye Hitam Melalui Media Sosial,” KERTHA WICAKSANA 18, no. 2 (August 14, 2024): 62–70, https://doi.org/10.22225/kw.18.2.2024.62-70.
Muhammad Hoiru Nail, Kualifikasi Politik Uang Dan Strategi Hukum Dan Kultural Atas Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum, Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 2, Desember 2018 hlm 247
Moh. Asy’ari Muthhar, “Membaca Demokrasi Deliberatif Jurgen Habermas Dalam Dinamika Politik Indonesia,” Fakultas Ushuluddin Institut Ilmu Keislaman An-Nuqayah (INSTIKA), n.d., 54
Wildhan Khalyubi et al., “Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Kampanye dan Partisipasi Digital dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2020,” Journal of Governance and Local Politics (JGLP) 3, no. 2 (November 15, 2021): 87–102, https://doi.org/10.47650/jglp.v3i2.241.
Yusdar Yusdar, “Ambivalensi Pengaturan Pemilihan Umum Di Indonesia,” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 4, no. 1 (July 31, 2019): 21–32, https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.216.
Y. Warella, Kepentingan Umum Dan Kepentingan Perseorangan, Dialogue JIAKP, Volume 1, No. 3, 2004, Hal 381.,” n.d
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Sumber Lainnya:
“Buzzer” Meningkat Jelang Pemilu, Pemerintah Diminta Tegas PRINDONESIA.CO | Jumat, 17/11/2023,” n.d.
Ilham Akbar Junaidi Putra, “Konten Ini Telah Tayang Di Kompasiana.Com Dengan Judul ‘Trend Buzzer Dan Troll Di Pilkada 2024: Benarkah Media Sosial Merusak Demokrasi?’, Klik Untuk Baca: Https://Www.Kompasiana.Com/Ilhamakbarjunaidiputra0983/66fdd62ded64156b8c31e922/Trend-Buzzer-Dan-Troll-Di-Pilkada-2024-Benarkah-Media-Sosial-Merusak-Demokrasi?Page=2&page_images=1,” n.d.
Puskapol Lp, “Narasi Kampanye dan Media Sosial dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” n.d
“Pemilu 2024 Kampanye Di Media Sosial: Sosok Pendengung Dan Pemengaruh Semakin ”Cair” Operasi Pendengung Dan Pemengaruh Selama Kampanye Pemilu Bak Industri. Pendengung Semakin ”cair” Karena Bisa Melibatkan Kelas Pekerja. MEDIANA 27 Desember 2023 11:41 WIB·7 Menit Ba,” n.d.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










