State Fulfillment of Indonesian Children’s Civil Rights for Former Members of International Terrorist Organization

Authors

  • Muhammad Syam Riva'i Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Davilla Prawidya Azaria Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/velrev.v7i1.6387

Keywords:

Civil Rights, Indonesian Children ex–ISIS, Legal Protection

Abstract

As the defeated Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) raises neglected misfortune for Indonesian children whose parents once participated in the organization. Indonesia's Government's decision to repatriate has not yet been fully executed while circulating threatened punishment by the Government to withdraw the nationality of a person involved in ISIS to make it worse. In contrast, international law safeguards civil rights for children despite their status of unwillingly participating in terrorist organizations. Normative juridical research was conducted by taking statutory and conceptual approaches to examine national regulation of children's civil rights legal protection. The result shows that children's civil rights ex-ISIS remain valid as their indivisible fundamental rights while state compliance is necessary. Redefining children's status as children of terrorist network victims is mentioned in Article 59 (2) (k) of Law No. 35/2014 concerning Children's Protection. With a status as a victim, a particular procedure can be executed to restore and safeguard child civil rights. Ministry of Women Empowerment and Child Protection (Kemen PPPA) coordinates with National Counter Terrorism Agency (BNPT) mandates to exercise legal aid to provide education, counselling, rehabilitation, and social assistance.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, & Zainal, A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arifin, S. (2020). Penghilangan Hak Kewarganegaraan Bagi Eks ISIS. Yuridika: Jurnal Hukum, 3(1), 71–76.

Baiquni, M. I., Rosida, H., & Nadiyya, A. (2021). Repatriasi Warga Negara Indonesia Eks–ISIS: Antara Keamanan Negara dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Bedah Hukum, 5(1), 14–31.

Bari, S. (2020). Pengaturan Memperoleh Kembali Status Warga Negara Indonesia Bagi ISIS Eks WNI Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Dan Konsep Maslahah Mursalah. Jurnal Politica, 7(1), 58–68.

Bleker, A. D. A. C. (2020). Analisis Yuridis Pro Dan Kontra Kepulangan Orang Indonesia Eks Isis Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Bachelor Thesis, Universitas Pelita Harapan Surabaya.

CNN Indonesia. (2021). BNPT Buka Peluang Jemput Anak WNI Eks ISIS. CNNIndonesia.com. Retrieved December 22, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210915212648-12-694956/bnpt-buka-peluang-jemput-anak-wni-eks-isis.

Convention on the Reduction of Statelessness 1961 by General Assembly resolution 896 (IX) on August 30, 1961.

Convention on the Rights of the Child 1990 by the United Nations General Assembly resolution 44/25 on November 20, 1989 ratified dated August 25, 1990 with Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak–Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57).

Cristiana, M., & Anggono, B. D. (2022). Kebijakan Pemulangan WNI Eks Islamic State of Iraq and Syria Ditinjau dari Perspektif Hukum. Interdisciplinary Journal on Law, 3(1), 57–76.

Darden, J. T. (2019). Tackling Terrorists’ Exploitation of Youth. Washington DC: American Enterprise Institute.

Fatahaya, S., & Agustanti, R. D. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal USM Law Review, 4(2), 504–524.

Firmansyah, I., Suhartono, S., & Nasution, K. (2020). Status Warga Negara Indonesia Anggota Teroris ISIS. Jurnal Akrab Juara, 5(3), 195–209.

Fitrah, F. A. (2021). Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia. SIGn Journal of Law (SIGn Jurnal Hukum), 2(2), 122–137.

Jawahir, T., & Iskandar, P. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Rafika Aditama.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2018). Lindungi Anak dari Jaringan Terorisme dan Paham Radikalisme. Kemenpppa.go.id. Retrieved February 20, 2023, from https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/1963/lindungi-anak-dari-jaringan-terorisme-dan-paham-radikalisme.

Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.

Lutfi, K. R., Rizkianti, W., & Sugiyono, H. (2021). Peningkatan Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Transnasional bagi Masyarakat di Kota Depok. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(1), 58–65.

Maryani, L., & Sulistyo, T. (2021). Pemulangan “Warga Negara Indonesia eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)” Dalam Perspektif HAM. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 497–512.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Montevideo Convention 1933 on the Rights and Duties of States at Montevideo, Uruguay, on December 26, 1933.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Mustika, W. (2021). Status Stateless Warga Negara Indonesia Eks-ISIS dalam Perspektif HAM Internasional. Literasi Hukum, 5(1), 57–70.

Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Pst. tertanggal 11 Oktober 2014.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020–2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 484).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 553).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 592).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6339).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ramanda, R., Akbar, Z., & Wirasti, R. M. K. (2019). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Body Image Bagi Perkembangan Remaja. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 5(2), 121–135.

Ramdani, F. (2020). 300 Hari di Bumi Syam: Perjalanan Seorang Mantan Pengikut ISIS. Jakarta: Milenia Book Publishing.

Rapik, M., & Permatasari, B. (2020). Penanganan Anak ISIS dalam Perspektif Hukum Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 289–314.

Rusdi, M. R. (2020). Status Kewarganegaraan WNI yang Bergabung Dengan ISIS Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(17), 1956–1966.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sibuea, H. P. (2014). Ilmu Negara. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Sumedi, R. M., & Rasji, R. (2021). Tinjauan Yuridis Pemulangan Anak-anak Dibawah Umur 10 Tahun Warga Negara Indonesia eks ISIS (Islamic State of Iraq and the Levant) Berdasarkan Hukum Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2601–2623.

Suyanto, H., Sugiyono, H., & Oktalia, I. (2020). Implementasi Eksekusi Putusan Bani dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Yuridis, 7(2), 307–324.

The International Covenant on Civil and Political Rights 1966 by the United Nations General Assembly resolution 2200A (XXI) on December 16, 1966 ratified dated October 28, 2005 with Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak–Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).

The Universal Declaration of Human Rights 1948 by the United Nations General Assembly resolution 217A in Paris on December 10, 1948.

Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216).

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Muhammad Syam Riva'i, & Davilla Prawidya Azaria. (2024). State Fulfillment of Indonesian Children’s Civil Rights for Former Members of International Terrorist Organization. Veteran Law Review, 7(1), 9–22. https://doi.org/10.35586/velrev.v7i1.6387

Issue

Section

Article