PEMILIHAN KEPALA DAERAH ANTARA PERMAINAN ELIT ATAU PARTISIPASI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33822/gk.v1i1.298Abstract
Artikel ini membahas tentang bagaimana pemilihan kepala daerah ditinjau dari segi demokrasi serta partisipasi politik masyarakat. Secara khusus sorotan diarahkan pada Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahap awal yakni tahun 2005, pasca Pemilu demokratis kedua era reformasi (2004). Desakan untuk melakukan pemilihan kepala daerah secara langsung pada dasarnya merupakan kebutuhan yang disadari oleh lokal. Adanya perubahan politik di tingkat nasional, adanya tuntutan dari elemen masyarakat untuk terlibat banyak dalam pengambilan keputusan yang strategis, keterbatasan pemerintahan daerah mengelola wilayah serta adanya upaya-upaya untuk lebih memberdayakan masyarakat menyadarkan pemerintah bahwa otonomi daerah juga membutuhkan ruang publik, yakni pemilihan kepala daerah secara langsung. Pelaksanaan pilkada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya merupakan antitesa dari UU No 22 Tahun 1999. Revisi atas UU No 22 Tahun 1999 memberi amanat sepenuhnya kepada kedaulatan rakyat untuk memilih calon pemimpin meraka di daerahnya. Semangat ini memberikan ruang yang luas bagi partisipasi politik masyarakat untuk menentukan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan di daerahnya masing-masing. Pada akhirnya Pilkada menunjukkan bagaimana suatu civil society berperan besar dalam demokrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).