Jurnal Yuridis
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis
<p style="text-align: justify;"><img style="float: left; width: 200px;" src="https://ejournal.upnvj.ac.id/public/site/images/admin/WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.04_.40_.png" alt="" /></p> <p style="text-align: justify; padding-left: 210px;"><strong>Jurnal Yuridis</strong> adalah jurnal hukum yang dapat di akses secara terbuka. Jurnal Yuridis bertujuan sebagai wadah bagi para akademisi, praktisi dan peneliti yang ingin berbagi dan menyumbangkan ide-ide mereka dalam isu-isu hukum khususnya di negara berkembang. Kajian hukum ini dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada: Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi Negara; Hukum Internasional; Hukum Islam; Hukum dan Masyarakat; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Hukum Investasi, Hukum Adat, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Lingkungan dan Hukum Kesehatan dan bagian lain yang terkait dengan isu-isu kontemporer dalam keilmuan hukum. Jurnal Yuridis terbit dua kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember.<br /><br />Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam ruang lingkup kajian Jurnal Yuridis. Dipersilahkan untuk membaca informasi tentang proses peer-review. Artikel-artikel yang diterbitkan di Jurnal Yuridis akan melalui proses double blind peer review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya artikel ilmiah tersebut menjadi hak Dewan Redaksi berdasarkan yang di-</p> <p style="text-align: justify; margin-top: -10px;">rekomendasi dari peer reviewer. Harap membaca dan memahami pedoman penulis untuk naskah persiapan. Penulis yang menyerahkan naskah kepada editor harus mematuhi pedoman dan template penulisan. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka akan ditolak oleh tim redaksi sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format dan hasil pengecekan plagiasi menggunakan aplikasi Turnitin dibawah 25%. Jurnal Yuridis menerima artikel dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.<br /><br /><strong>P-ISSN: <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/1180428260">1693-4458</a> dan E-ISSN: <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/1508818789">2598-5906</a></strong> <br /><br />Penerbit: <strong><a href="http://hukum.upnvj.ac.id">Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta</a></strong></p> <hr /> <p style="text-align: center;"><a href="https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/user/register"> <img style="width: 180px;" src="https://ejournal.upnvj.ac.id/public/site/images/admin/homekotakSUBMIT.png" alt="" /></a> <a href="https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/about/submissions#authorGuidelines"><img style="width: 180px;" src="https://ejournal.upnvj.ac.id/public/site/images/admin/homekotakauthor.png" alt="" /></a> <a href="https://drive.google.com/file/d/1CeRlmplyAt4M1DcgJ_fqmPnwpZ2aE69p/view" target="_blank" rel="noopener"><img style="width: 180px;" src="https://ejournal.upnvj.ac.id/public/site/images/admin/homekotakmanuscript.png" alt="" /></a></p>Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakartaid-IDJurnal Yuridis1693-4458<p>Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:</p><ol><li>Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah <a href="http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/"><span style="text-decoration: underline;">Creative Commons Attribution License</span></a> yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.</li><li>Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.</li><li>Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat <a title="Akses Terbuka" href="/index.php/Yuridis/about/editorialPolicies#publicationFrequency" target="_blank"><span style="text-decoration: underline;">Efek Akses Terbuka</span></a>).</li></ol><div> </div><p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license" target="_blank"><img src="https://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a></p><p>Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license" target="_blank">Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p>PRINSIP KEADILAN DALAM PENEGAKAN HAK TANGGUNGAN MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/6776
<p>Penggunaan hak tanggungan dimulai dengan pemegang hak tanggungan yang memiliki otoritas untuk mengatur proses tersebut secara langsung, tanpa perlu melibatkan lembaga hukum. Artinya, pemegang hak tanggungan dapat melaksanakan lelang hak tanggungan tanpa campur tangan majelis hukum. Penelitian ini berfokus pada prinsip keadilan dalam penegakan hak tanggungan di sistem hukum Indonesia, dengan fokus pada pelaksanaan jaminan hipotek. Dalam konteks ini, ditekankan bahwa ekuitas memandang hak debitur sebagai kewajiban kreditur dan sebaliknya, memungkinkan keduanya untuk menerima bagian yang adil. Prinsip keadilan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menegaskan hak setiap individu untuk hidup layak, bekerja, dan memperoleh penghasilan. Meskipun prinsip ini mendasari hukum Indonesia, terdapat kekosongan hukum yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam pelaksanaan jaminan hipotek. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperbarui atau mengubah Undang-Undang Hak Tanggungan untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur dan kreditur, sehingga pelaksanaan hak tanggungan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan.</p>Bachtiar MarbunBudi SantosoYunanto Yunanto
Hak Cipta (c) 2023
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-052023-12-0510219THE ROLE AND NATURE OF EVIDENCE: FORENSIC INSIGHT
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7072
<p><em>Evidence plays a pivotal role across legal, scientific, and academic domains, serving as the linchpin in distinguishing guilt from innocence. In criminal investigations, it guides law enforcement, unraveling narratives and holding perpetrators accountable.</em> <em>However, with the complexity of crimes, evidence can take various forms, and the clarity of accuracy may be uncertain.</em> <em>This study aims to investigate the diverse types of evidence and sorting procedures crucial for proving crimes. The results of this study indicate that evidence plays a crucial role in determining guilt or innocence, especially in criminal cases. Various evidence types create a nuanced dynamic in proving cases, each with distinct characteristics influencing the proof process. Sorting evidence, whether individually or through comparison, becomes pivotal in identifying the most relevant elements for legal determinations.</em></p>Handar Subhandi Bakhtiar
Hak Cipta (c) 2023
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-152023-12-151021022IMPLIKASI PEMBAHURUAN HUKUM PATEN YANG BERDASARKAN NEGARA HUKUM PANCASILA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/3267
<p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji tentang implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah peneliti kemukakan, bahwa Implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila bahwa perlindungan Paten dapat menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi di Indonesia yang akan mendukung perkembangan dunia usaha dengan meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi pada ekspor dan bernilai komersial.</p>Abdul Atsar
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Yuridis
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-152023-12-151022332PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA ELEKTRONIK
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7097
<p><em>Financial Technology</em> menjadi alternatif seseorang dalam mendapatkan pinjaman <em>online </em>secara cepat dan mudah. Biasanya penyedia pinjaman <em>online</em> menawarkan kepada calon nasabah dengan menggunakan berbagai cara, salah satunya adalah melalui pesan singkat SMS atau media pesan chat pada aplikasi WhatsApp. Maraknya keberadaan pinjaman online tentu juga berdampak pada faktor keamanan data pribadi mengingat transaksi ini dilakukan secara online menggunakan <em>smartphone</em>. Otoritas Jasa Keuangan selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) di Indonesia menggolongkan pinjaman online dengan status berizin dan ilegal. Tentunya, sebagai layanan Jasa Keuangan harus terdaftar dan memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam POJK 77/2016 dan diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Sehingga tindakan penyedia pinjaman online yang meminta kepada calon nasabah untuk memberikan persetujuan kepada pemberi pinjaman (perusahaan <em>FinTech</em>) untuk mengakses data pribadi calon nasabah seperti mencatut semua nomor kontak telephone yang ada dikontak telephone nasabah tersebut juga tidak dibenarkan karena telah diatur dalam surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech nomor: S-72 / NB .213 / 2019, tanggal 12 Februari 2019 perihal perintah pembatasan akses data pribadi pada smartphone pengguna fintech lending. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasilnya adalah bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman elektronik, didasarkan pada unsur-unsur sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 45 ayat (4) <em>Jo. </em>Pasal 27 ayat (4). Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman elektronik pun selain berdasarkan undang-undang, juga mengharapkan adanya peran dari masyarakat dan pemerintah guna upaya pemberantasan tindak pidana pengancaman elektronik secara masif dan terstruktur.</p>Hosea GeraldoBambang Waluyo
Hak Cipta (c) 2024
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-312023-12-311023351POLITIK HUKUM PENGELOLAAN AIR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7208
<p>Politik hukum merupakan suatu kajian yang tidak hanya berbicara pada tataran proses dari hukum-hukum yang akan datang dan sedang diberlakukan tetapi juga mencakup pula hukum-hukum yang telah berlaku. Permasalahan yang akan dikaji mengenai politik hukum yang melatarbelakangi kebijakan swastanisasi air dalam PKS antara BUMD PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (<em>statuta approach</em>) dan pendekatan historis (<em>historical approach</em>). Hasilnya, bahwa akibat ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menimbulkan kesan rivalisasi lembaga peradilan (Mahkamah Agung) melalui Putusan Nomor 841 PK/Pdt/2018 saat Peninjauan Kembali. Hal menarik lainnya ialah masih banyaknya masyarakat yang kesulitan akses hak atas air. Selain ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, permasalahan selanjutnya ialah swastanisasi air di Jakarta merupakan kebijakan yang tidak partisipatif. Keberlanjutan swastanisasi air melalui PKS antara PAM Jaya dengan PT Moya yang tidak transparan, kurangnya keterbukaan informasi publik, <em>profit oriented</em>, tidak berdasarkan evaluasi pada PKS terdahulu yang menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat sekitar, serta kurangnya keberpihakan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan bagi masyarakat.</p>Ahmad Syahroni Fadhil
Hak Cipta (c) 2024
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-312023-12-311025265PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7142
<p>Hak yang disebut dengan kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang dihasilkan dari pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Di Indonesia, terdapat beragam hak kekayaan intelektual yang berlaku, antara lain: Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs), Indonesia memiliki kerangka hukum mendasar untuk jenis hak kekayaan intelektual tersebut. Setiap hak kekayaan intelektual diatur oleh undang-undangnya sendiri. Penelitian tidak dapat dikatakan penelitian apabila tidak mempunyai metode penelitian. Metode penelitian merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian kualitatif, proses perolehan data sesuai dengan tujuan atau permasalahan penelitian, dikaji secara mendalam dan dengan pendekatan holistik. Dalam islam, terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) Islam memberikan dasar hukum bagi melalui prinsip-prinsip seperti hifz al-mal (perlindungan harta) dan 'adl (keadilan). Konsep tersebut mencakup perlindungan terhadap hak cipta, paten, dan merek dagang sebagaimana yang ada dalam hukum positif. Hukum Islam mendorong perlindungan ini sebagai bagian dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan ekonomi umat. Meskipun Islam memberikan landasan filosofis, implementasi praktis dari perlindungan HKI dapat bervariasi di berbagai negara dengan populasi Muslim di belahan dunia. Terkait dengan kebijakan konkret dan mekanisme hukum diatur oleh otoritas lokal dan dapat dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.</p>Ismail KotoIda HanifahSurya PerdanaTarmiziIda Nadirah
Hak Cipta (c) 2024
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-312023-12-311026673PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7201
<p>Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu contoh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia. Akan tetapi, FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. Tindakan pemerintah ini menimbulkan polemik dan memunculkan beberapa pertanyaan apa penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Tata Negara tentang pembubaran ormas FPI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa penyebab organisasi Kemasyarakatan FPI dibubarkan oleh pemerintah yaitu, pertama, FPI telah dianggap bubar secara <em>de jure</em> oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki <em>legal standing</em> sebagai ormas. Kedua, FPI dalam menegakkan <em>amar ma´ruf nahi munkar</em> kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, pembubaran ormas FPI telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI dari segi hukum normatif ini menggunakan menggunakan penelitian kualitatif, Selain itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.</p>Hisan HafansyahTaufiqurrohman Syahuri
Hak Cipta (c) 2024
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-312023-12-311027486DINAMIKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7358
<p>Perdebatan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk reformasi hukum pidana bersifat legal dan teoritis. Artikel ini membahas aspek penting pemberantasan tindak pidana korupsi dalam reformasi hukum pidana, yaitu bagaimana kedudukan hukum yang diterapkan dalam reformasi hukum pidana dilihat dalam masyarakat dari perspektif teori hukum sejak disahkannya KUHP 2023 di Indonesia. Permasalahan tersebut dianalisis secara teoretis dengan metode penelitian hukum normatif dan diperoleh kesimpulan bahwa dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia sejak disahkannya KUHP 2023 akan mengalami perlambatan dalam proses penegakan hukumnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa pasal yang tidak memiliki ketegasan dan kepastian hukum seperti pada Pasal 603 KUHP 2023 yang menurunkan masa hukuman bagi para koruptor. KUHP 2023 telah menjadikan delik korupsi sama dengan delik umum, sehingga tidak lagi memiliki sifat khusus atau masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Oleh karena itu, seyogyanya Pemerintah harus mengkaji ulang pasal-pasal yang terkait dengan delik korupsi dalam KUHP 2023 sehingga tidak mengalami kemunduran dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, harus ada sinkronisasi aturan antara KUHP 2023 dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 <em>jo.</em> Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>Srimin PinemRizkan ZulyadiMuhammad Yusrizal Adi Syaputra
Hak Cipta (c) 2024
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-312023-12-311028794INSOLVENCY TEST SEBAGAI SOLUSI PREVENTIF DALAM KONSTRUKSI HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/6381
<p>Mudahnya syarat permohonan pailit di Indonesia membuat kreditur maupun debitur beritikad tidak baik mudah mengajukan permohonan pailit. Selain itu, definisi pailit dan batas minimum jumlah utang belumlah jelas. Sampai saat ini, belum ada mekanisme untuk membuktikan ketidaksanggupan debitur dalam melunasi utangnya. Masalah ini berimplikasi pada mudahnya bangkrut secara hukum bagi debitur bahkan jika debitur tersebut masih solven dan beritikad baik. Hal inilah yang menjadikan kesehatan keuangan, jumlah aset, dan itikad baik debitur perlu dipertimbangkan melalui mekanisme Insolvency Test agar tidak merugikan debitur yang masih solven serta beritikad baik. Problematika yang dianalisis yaitu perlindungan hukum bagi debitur yang masih solven dan beritikad baik yang belum terakomodir secara maksimal. Jenis penelitian yang digunakan yakni hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan revisi atau pembaharuan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) dengan memasukkan metode Insolvency Test sebagai upaya pembuktian atas kesehatan keuangan dan itikad baik debitur. Hal tersebut memiliki urgensi untuk mewujudkan progresivitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi para pihak khususnya bagi debitur, agar debitur solven dan beritikad baik dapat terselamatkan dari penjatuhan pailit.</p>Putri RahmawatiWardani Rizkianti
Hak Cipta (c) 2024
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
2023-12-312023-12-3110295112